Reporter : Burhanuddin
ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Kontroversi kembali terjadi kali ini dialami Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kwalasimpang Petroleum Fauzi SH memilih mengundurkan diri dari jabatannya Wakil Ketua VI DPC Partai Gerindra.
Hal itu dampak dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Tamiang, menyoroti Direktur dan Komisaris harusnya bukan dari pengurus partai politik. Disebut bertolak dengan aturan Qanun Nomor 13 Tahun 2014 tentang pendirian BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum.
“Saya sudah mengundurkan diri dari partai Gerindra,”ucapnya saat dikonfirmasi Mattanews,co terkait kabar kontroversi pengunduran tersebut Senin (31/08/2020).
Nah ketika ditanya lebih lanjut apakah surat pengunduran diri sudah diberikan ke Dewan Pimpinan Cabag Partai Gerindra Aceh Tamiang. Dia malah menjawab bahkan sudah memberikan tahun lalu.
“Surat sudah saya berikan pada 2019 lalu, masalah diterima atau tidak diterim bukan urusan saya,”cetus Fauzi sembari menaiki mobil.
Hal itu tentunya terkait sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dewan pimpinan cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Aceh Tamiang, Syahri El Nasir. LAKI penilaian status Fauzi sebagai Direktur PT. Kwala Simpang Petroleum terindikasi ilegal.
“Fauzi merupakan pengurus partai Gerindra di Kabupaten Aceh Tamiang, dan memilih sebagai ketua 4,” kata Syahri.
Sementara itu saat di konfirmasi Ketua DPC Gerindra yang saat ini menjabat Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST belum dapat di hubungi. Hingga, berita ini ditayangkan ia tidak memberikan balasan termaksud membalas pesan melalui WhatsApp.
Editor : Lintang