MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Meski disebut sebagai perkara korupsi yang menghambat proyek strategis nasional Tol Betung-Tempino, dua terdakwa — mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, Yudi Herzandi, serta mantan pegawai BPN, Amin Mansyur — justru hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Jumat (15/8/2025).
Vonis ini hanya 4 bulan di atas batas minimal Pasal 9 jo 15 UU Tipikor, dan 8 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 2 tahun penjara. Selain pidana penjara, keduanya diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra menilai sikap kooperatif selama persidangan dan catatan bersih dari hukuman sebelumnya menjadi faktor yang meringankan. Namun, hakim juga menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan JPU,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.
Tak puas dengan putusan tersebut, JPU langsung menyatakan banding. “Kami menilai hukuman ini terlalu ringan dibanding tuntutan yang kami ajukan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Haris.
Sementara itu, kedua tim penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan keberatan. Kuasa hukum Yudi Herzandi, Nurmala SH MH, menilai putusan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi mengingat tidak ada kerugian negara. Kuasa hukum Amin Mansyur, Husni Chandra SH MH, bahkan menegaskan kliennya seharusnya dibebaskan.
Dalam perkara ini, masih ada satu terdakwa lain, H. Halim selaku Direktur PT SMB, yang perkaranya disidangkan terpisah dan belum tuntas hingga lima bulan lebih sejak penetapan tersangka.














