MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku akan segera menjawab somasi yang disampaikan warga Perumahan Villa Grand Cikao yang berada di Desa Kadumekar, Kecamatan Babakan Ciko, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Surat somasi kepada Bupati Purwakarta tersebut disampaikan kuasa hukum warga Perumahan Villa Grand Cikao, Achmad Hagi Robby bersama 4 rekannya yakni Candra Iswanto, Agatha Cinthya, Heri Rosnendi, Muhamad Diky Priatama.
“Segera akan kita jawab (somasi dari warga Perumahan Villa Grand Cikao),” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat diwawancarai disela kegiatan Gempungan di Desa Cigelam, Rabu (08/06/2022).
Bupati Purwakarta yang akrab disapa Ambu Anne itu mengungkapkan, dari tahun 2018, melalui Perbup Nomor 115 pelimpahan kewenangan perizinan, bupati sudah melimpahkan seluruh kewenangan perizinan kepada Dinas Satu Pintu (DPMPTSP. red).
“Jadi (bupati) sudah tidak ada lagi kaitan soal perizinan. Makanya di situ ada pengawasan,” ucap Ambu Anne.
Ambu Anne mengungkapkan Pemkab Purwakarta melalui OPD terkait bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum kemarin (07/06/2022) sudah mendatangi lokasi Perumahan Villa Grand Cikao yang sebelumnya sempat diterjang banjir.
“Kemarin kita sudah terjun dengan BBWS bersama OPD terkait untuk mengecek ke lapangan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ada dua kewajiban yang belum dilaksanakan pengembang Perumahan Villa Grand Cikao berdasarkan persyaratan perizinan yang sudah dikeluarkan.
Dua persyaratan perizinan tersebut yaitu peil banjir yang rekomendasinya dikeluarkan olah BBWS, dan kedua pengembang harus membuat tanggul banjir.
“Peil banjir bukan dikeluarkan oleh OPD tapi dikeluarkan BBWS. Sifatnya kita koordinasi dengan BBWS karena mereka yang mengeluarkan rekomendasi. Kemudian tanggul harus segera dibangun oleh pengembang untuk menghindari banjir susulan,” jelas Ambu Anne.














