Reporter:Anjas
TEBINGTINGGI, Mattanews.co- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tebing Tinggi menjalin kemitraan dengan Kejaksaan Negeri untuk mendukung kegiatan khususnya bantuan di bidang hukum.
Hal itu pun terjadi kedua belah pihak disepakati dengan penandatanganan surat perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh kedua belah pihak di Aula Disperindag Jumat (10/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar, menyambut baik kerjasama tersebut dan berharap agar tugas-tugas dinas perdagangan dapat terbantu dan mendapat dukungan dari kejaksaan negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penertiban pedagang, penempatan pedagang, pembagian kios, dan tugas lainnya agar tertib memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya jalinan kerjasama ini, tugas di masa yang akan datang akan selalu dikoordinasikan atau mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Sedangkan tugas-tugas yang lalu yang masih terkendala akan diserahkan sepenuhnya untuk diselesaikan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi,” jelas Gul Bakhri.
Sementara Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin sebagai narasumber, memaparkan mengenai fungsi dan peran jaksa sebagai Pengacara Negara dimana tugas jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara dengan memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi aparat sipil negara dan pejabat-pejabat negara berdasarkan Undang Undang.
Adapun isi dalam perjanjian kerjasama yang terjalin yaitu, berupa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum,
Editor : Lintang














