Ditipu Bos Ikan, Pedagang Merugi Rp 700 Juta


oleh
Penulis: Selfy
Editor: Selfy

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Irawan warga Rembang Jawa Tengah didampingi kuasa hukumnya, Tim LBH Musi Bersatu, Achmad Azhari, Martha Hutabarat, Paulo Rosi dan Tara Febri Ramadan, melaporkan salah satu bos ikan jakabaring, HS ke SPKT Polrestabes Palembang, karena menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta, Senin (22/3/2021).

Peristiwa berawal dari korban mengirimkan pesanan ikan giling sebanyak 28 ton, yang dikirim sebanyak empat kali pengiriman pada 23 November 2019. Total uangnya sekitar Rp 700 juta.

“Perjanjiannya pembayaran dilakukan, setelah barang diterima atau setidaknya tujuh hari usai barang diterima. Namun, sampai tahun 2021 ini, klien kami belum juga dibayar oleh terlapor. Bukan itu saja, klien kami juga sempat mengirimkan barang berupa fiber dan basket jenis keranjang ikan, yang katanya nanti akan dibayar, namun lagi-lagi belum juga dibayarakan” ungkapnya.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol Muhammad Abdullah, membenarkan laporan korban telah diterima dan kini masih proses penyelidikan.

“Benar laporan korban sudah diterima dan segera akan ditindak lanjuti Unit Reskrim,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *