Dampak yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal drilling ini sangat luar biasa terhadap lingkungan seperti kekeringan hingga kebakaran hutan.
“Mencegah ilegal drilling ini bukan hanya kewenangan polisi saja, Tapi harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat,” bebernya.
Untuk memutus mata rantai pelaku ilegal drilling ini, Kapolda Sumsel akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi penambang minyak ilegal. Apalagi, Kabupaten Musi Banyuasin merupakan wilayah yang memiliki lokasi terbanyak penghasil minyak di wilayah Sumsel.
“Untuk pelaku illegal drilling dapat dilakukan perekrutan ke perusahaan sebagai upaya pembinaan rakyat penambang ilegal,” urainya.
Disisi lain, dalam penegakan hukum ataupun sanksi hukum yang tegas tetap berikan baik dari hilir maupun pelaku perorangan illegal drilling hal ini untuk memutus mata rantai penjualan minyak ilegal ini.
Dalam operasi penegakan hukum ini, Satgas gabungan menyita barang bukti, berupa satu unit pompa yang digunakan untuk menyedot minyak, ratusan unit sepeda motor sudah dimodifikasi yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur, tangki atau tedmon, untuk menampung minyak mentah, pipa besi untuk mengebor tanah dan beberapa unit mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak dan minyak mentah hasil penambangan.