Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Aparat Gabungan Selamatkan Uang Negara Rp111 Milyar dari Ilegal Fishing

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Praktik penyelundupan Benih Lobster (Illegal Fishing) yang terjadi di wilayah perairan Sumsel sepanjang tahun 2020-2022 masih marak.

Dari data yang ada, Polda Sumsel dan aparat gabungan berhasil mengungkap dan menggagalkan sebanyak 14 kasus penyelundupan Benih Lobster dan sebanyak lebih dari satu juta Benih Bening Lobster (BBL) dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih dari Rp111 milyar.

Seperti yang disampaikan Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany,SIK,SH melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani,ST,SH,MH Sumsel bukanlah kawasan habitat lobster.

Tapi, kasus penyelundupan BBL seringkali terungkap di wilayah Sumsel yang salah satunya dilatarbelakangi letak yang strategis dari Provinsi Lampung dan Bengkulu, selaku wilayah habitat lobster dan penghasil BBM yang kerapkali diselundupkan ke luar negeri.

“Selain jalan tol yang menghubungkan Lampung dan Palembang, kawasan perairan Sungai Musi yang bermuara ke Sungsang Banyuasin juga seringkali dimanfaatkan para penyelundup BBL sebagai sarana pengangkutan yang akan dibawa ke luar negeri, ke Vietnam dan Singapura,” paparnya.

Bagikan :

Pos terkait