Dittipidum Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka TPPO 14 ABK Long Xing 629

Dikatakan, selanjutnya para Anak Buah Kapal (ABK) itu berangkat ke Busan, Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional pada 13-14 Februari 2019.

“Dalam proses pemberangkatannya, penyidik menemukan ada unprosedural sehingga kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan tiga tersangka,”kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan surat kematian, H, Anak Buah Kapal (ABK) Liquing Yuan Yu 623 yang dilarung ke laut lepas Somalia tidak pernah dilaporkan.

“Kami sudah melakukan pengecekan ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan, baik itu melalui Kemenlu, Kemenaker, maupun kepada BNP2TKI,” kata Judha.

Dikatakan, berdasarkan surat kematian, almarhum H meninggal pada tanggal 16 Januari 2020. PT MTB sebagai manning agency memberangkatkan para ABK Indonesia itu membuat surat keterangan kematian sejak tanggal 23 Januari 2020.

Namun, Kemlu RI baru menerima infomasi terkait peristiwa pelarungan pada tanggal 8 Mei 2020, dan pihaknya mendapatkan informasi itu hanya dari pengaduan.

Bagikan :

Pos terkait