Dittipidum Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka TPPO 14 ABK Long Xing 629

Judha menjelaskan, kasus itu diketahui dari rekan sesama Anak Buah Kapal (ABK) almarhum di kapal Liquing Yuan Yu 623, pada saat dibangunkan yang bersangkutan sudah meninggal dunia tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa penyebab kematian.

Kemlu RI bersama kementerian lembaga terkait akan berupaya untuk memperjuangkan pemenuhan dan hak-hak Ketenagakerjaan almarhum H, diantaranya pemenuhan hak gaji, santunan, dan asuransi yang bersangkutan.

“Informasi terakhir dari PT MTB hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian sudah dibayarkan. Sedangkan asuransi dalam proses administrasi. Kami akan melakukan kroscek mengenai kebenaran itu,” pungkasnya.

Selain itu, Judha mengaku pihaknya sedang berkordinasi dengan KBRI Beijing untuk mengirimkan nota diplomatik, agar pihak China melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat  Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bagikan :

Pos terkait