Dittipidum Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka TPPO 14 ABK Long Xing 629

Reporter : Poppy Setiawan

‎JAKARTA, Mattanews.co– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akhirnya menjebloskan tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 ke penjara.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah, William Gozaly, Joni Kasiyanto dan Ki Agus Muhammad Firdaus

Ketiganya merupakan penyalur tenaga kerja dari tiga perusahaan berbeda.Tersangka W merupakan penyalur tenaga kerja dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang. Satgas TPPO Bareskrim Polri resmi menetapkan menjadi tersangka, pada Minggu (17/5/2020) lalu.

“Penangkapan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2020,” kata Brigjen Pol Ferdy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2020) kemarin.

Brigjen Pol Ferdy mengungkapkan bahwa, untuk tersangka William Gozaly berperan sebagai melakukan pendaftaran para ABK, memproses keberangkatan dan melaporkan proses perekrutan.

Bagikan :

Pos terkait