Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Diwarnai Koreksi Anggota Dewan, Lima Perda Prabumulih Disahkan

×

Diwarnai Koreksi Anggota Dewan, Lima Perda Prabumulih Disahkan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Berbincang Bersama Sejumlah Anggota Dewan saat Usai Rpat Paripurna
Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Berbincang Bersama Sejumlah Anggota Dewan saat Usai Rpat Paripurna

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD (Dewan perwakilan rakyat daerah) Kota Prabumulih Sumsel, Rapat Paripurna ke XVI masa persidangan ke II DPRD tahun 2021 akhirnya sukses digelar, Rabu (17/03/2021) dimulai pukul 10.00 WIB.

Pada rapat kali ini terdiri dari 4 agenda yaitu, penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kemudian Pengambilan Persetujuan Bersama DPRD Terhadap 5 Raperda 2021, selanjutnya Pendapat Akhir Walikota dan terakhir Penandatanganan Keputusan Bersama Terhadap ke Lima Raperda tersebut.

Sempat alotnya persidangan dikarenakan ada beberapa koreksi dan usulan dari para anggota dewan hingga menjadi perdebatan. Diantaranya saat rapat Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (PilKades) serentak, namun semua sama sekali tidak mengurangi hikmad jalannya sebuah persidangan.

Wali Kota (Wako) Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya MM, saat diwawancara mengungkapkan perihal tersebut usai dilaksanakannya rapat Paripurna tadi.

“Tadi telah kita lihat sendiri bagaimana semangatnya kawan-kawan anggota dewan seperti membahas tentang fit and proper test dan fhisiko test yang harus dilakukan untuk bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades), tapi intinya untuk kesempurnaan menjadi Perda nantinya,” jelasnya.

Lebih jauh Wako Ridho mengatakan,apa yang diposisi Dewan telah melalui berbagai pemikiran,phisiko test yang dilakukan kalau misalkan nanti calon kades lebih dari 5 orang.

“Test kelayakan dan bahkan secara kejiwaan calon Kades harus dilakukan,karena ini merupakan persyaratan untuk menggugurkannya,salah satunya melalui phisiko test,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Ahmad Palo SE menjelaskan tentang beberapa bahasan pada persidangan yang pada rapat kali ini ada 5 Raperda. Pertama Raperda tentang Pilkades serentak, pemberhentian Kades antar waktu. Kedua, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak, Tiga,tentang pengarustamaan gender, ke Empat, Raperda tentang pengelolahan barang milik Pemkot Prabumulih dan ke Lima, Raperda tentang Lalu Lintas.

“Alhamdulillah untuk bahasan hari ini ke Lima Perda tersebut sudah disetujui,mudah mudah Perda nya akan bermanfaat,” bebernya.

Politisi dari PPP ini menegaskan, jika sebuah dinamika pada saat persidangan dipembahasan rapat tadi ada Pansus yang dikoreksi oleh anggota DPRD yang berada di Pansus lain. Lebih jauh disinggung soal Perda Pilkades beliau juga menjelaskan secara normatif.

“Terkait Perda Pilkades memang tadi ada masukan dari beberapa Anggota DPRD, bahwa didalam Undang-undang itu memang dibatasi oleh Permendagri dengan jumlah peserta calon Kades maksimal 5 orang, karena itu perlu diatur untuk membatasi jumlah calon,diantaranya dilakukan fit on proper test dan Psikotest,” pungkas Wakil Ketua Dewan Ahmad Palo.