Dor!! Polisi Karawang Tembak Bandit Spesialis Curanmor


oleh
Penulis: Aep Apriyatna
Editor: Fly

MATTANEWS.CO,KARAWANG – Polres Karawang tembak pelaku Pencurian spesialis Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang juga seorang resedivis.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si. mengatakan, sore hari ini pihaknya dari Polres Karawang dan Polsek Klari Conference Pers terkait pengungkapan pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Bermula dari adanya kejadian pada 16 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 malam disebuah warnet Perum Kosambi Kecamatan Klari.

“Terjadi sebuah pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh dua orang. Pada saat kejadian pelaku kepergok oleh masyarakat dan kebetulan ada anggota Polsek Klari yang berpatroli mengamankan salah satu pelaku berinisial AS (40) Warga Tirtajaya, Kabupaten Karawang, tapi aslinya dari Banten,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si. dalam jumpa pers di Mapolsek Klari, Senin (20/3/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, satu pelaku lagi saat ini masih dalam pengejaran Polres Karawang, dan pihaknya sudah mengantongi identitasnya.

“Kami harapkan pelaku yang melarikan diri untuk menyerahkan diri ke pihak Kepolisian sebelum kami melakukan pengejaran,” tegasnya.

Tambah Kapolres, pelaku ini merupakan residivis yang selalu keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar enam bulan yang lalu dengan kasus yang sama.

“Pada saat pengembangan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku. Saat ini pula kami melakukan pengembangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polres Karawang, dari pelaku yang sudah kami amankan,” ujarnya.

Pelaku sudah terhitung sudah melakukan belasan kali mencuri kendaraan bermotor berdasarkan pengakuan dari tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor, STNK, master magnet tutup kunci kontak dan kunci meter T.

“Kerugian diperkirakan sekitar Rp. 15 juta rupiah. Untuk ancaman hukuman dari kejadian ini kami terapkan pasal 363 KUHP ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres Karawang.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :