Reporter: Mokhsen Rumeu
FAKFAK, Mattanews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak gelar rapat paripurna pengucapan sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa jabatan 2019 – 2024, Rabu (11/11/2020).
Rapat Paripurna dipimpin wakil Ketua DPRD Samaun Hegemur.
Anggota DPRD penggantian antar waktu (PAW) yang dilantik adalah Abdul Karim Woretma dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sesuai dengan surat Gubernur Propinsi Papua Barat Nomor 171.2/150/10/2020 tentang peresmian pengangkatan penggantian antar waktu.
Awal prosesi pelantikan ini yakni Samaun Hegemur memandu pengucapan sumpah janji PAW tersebut dan selanjutnya menandatangani berita acara pelantikan.
Mewakili Ketua DPRD Samaun Hegemur berharap, dengan pengambilan sumpah ini, dapat menjadi landasan untuk mengemban amanat masyarakat. Dan senantiasa memperhatikan aspirasi masyarakat Fakfak dari Karas Pulau Tiga hingga Wamosan Tanah Rata.
“Sumpah/janji itu bukan hanya bertanggung jawab kepada masyarakat. Namun yang terpenting adalah pertanggung jawaban kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Agar kepercayaan dari masyarakat dapat terjaga dengan baik dan benar,” ujar Samaun Hegemur.
Selain itu, Samaun Hegemur juga menyampaikan rasa hormat dan kebanggaan, serta ucapan terima kasih yang setinggi tingginya kepada Saudara Clifford H.Ndandarmana atas pengabdiannya menjadi anggota DPRD Fakfak.
“Semoga Allah SWT dapat memberikan kekuatan dan kemudahan. Serta membalas kebaikannya dalam pengabdian,” ucapnya.
Samaun juga mengingatkan untuk semua di tahun 2020 yang menjadi tahun politik ini, agar dapat menjaga situasi kondisi politik yang aman dan nyaman. Serta tidak terprovokasi pada hal-hal yang dapat merusak citra persaudaraan dalam budaya satu tungku tiga batu di Fakfak.
Hadiri dalam sidang paripurna itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Girin SE dalam mewakili Bupati. Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, Ketua Partai Politik serta tamu undangan lainnya.
Editor: Fly