Reporter : Ricky
LABUHANBATU, Mattanews.co – Dua oknum ASN (aparatur sipil negara) terima sanksi dari Komisi ASN terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Labuhanbatu 2020.
Kedua ASN tersebut adalah Plt Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu Rajid Yuliawan dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Labuhanbatu Faisal Amri Siregar.
Plt Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu Rajid Yuliawan dikenakan sanksi disiplin moral terkait adanya laporan masyarakat tentang postingan yang bersifat kampanye. Sedangkan Faisal Amri dikenakan disiplin sedang tentang deklarasi sebagai calon wakil bupati Labuhanbatu di kantor DPC Partai Golkar.
“Kita sudah terima surat rekomendasi dari KASN tentang kedua ASN yang melakukan pelanggaran kenetralitasan sebagai ASN tersebut. Mengenai sanksi, kembali kepada pejabat pembinanya,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Makmur Munthe SE melalui Koordinator Devisi Penindakan Safrizal Sahputra Rambe SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/06/2020) lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Muflih SH MM melalui Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar terkait surat rekomendasi tentang pemberian sanksi terhadap kedua ASN membenarkan adanya surat dari KASN mengenai perekomendasian untuk memberikan sanksi terhadap kedua ASN tersebut.
“Diberikan sanksi moral untuk Plt Kadis Kominfo dan untuk Kadis Perizinan masih dalam proses,” ucap Zainuddin Siregar tanpa memperinci sanksi moral dan sanksi sedang yang diberikan terhadap dua ASN tersebut, Selasa (30/06/2020).
Editor : Anang














