Dua Bandar Sabu Lintas Provinsi Diringkus

Kedua pemain narkoba ini akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka ini Bandar Narkoba dan sangsi hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal seumur hidup atau mati,” urainya.

Dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, sabu sebanyak lima kilogram ini disita dari rumah pelaku M Wahyu Romadhon, di Jalan OPI Raya Lorong Kalimantan Kelurahan Jakabaring Kecamatan Jakabaring, Jumat (3/12/2021).

“Lokasi pengerbekan dilakukan di salah satu hotel ternama di Kota Palembang. Dari pengembangan anggota, kita berhas temukan sejumlah barang bukti di rumah kontrakannya di OPI, Jakabaring, persis disimpan dalam kamar bawah kasur,” tambahnya.

Kompol Mario Ivanry menjelaskan, lima bungkus berisi sabu itu berasal dari Riau, Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

“Menurut pengakuan tersangka barang tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau. Setidaknya sudah dua bulan bisnis, untuk satu kali pengantaran Rp 5 juta perkilogram,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait