Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Jajaran Subdit 3, Ditreskrimum Polda Babel, berhasil mengungkap pencurian 7 pucuk senpi jenis HS milik Ditsamapta Polda Babel.
Kasus pencurian senpi ini berhasil diungkap, setelah tim jatanras Polda Babel berhasil mendapatkan informasi, perihal adanya orang asal Palembang, Sumsel, yang menawarkan senjata api berjenis HS.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, tim Jatanras mengamankan dua orang yang di duga merupakan pelaku pencurian senpi tersebut.
Yang mengagetkan, kedua orang tersebut ternyata adalah personil aktif Kepolisian Polda Babel, yang berdinas di Ditsamapta Polda Babel, masing-masing berinisial Bripda AF dan Bripda MA.
Berdasarkan hasil introgasi, kedua terduga pelaku mengakui telah mencuri 7 pucuk senpi tersebut. Menurut keterangan Bripda AF, setelah mengambil senpi tersebut kemudian disimpannya dirumah salah seorang temannnya di kawasan Kampung Keramat, Pangkal Pinang.
Dari hasil pencarian, unit Jatanras berhasil mengamankan 4 pucuk senjata api yang disimpan secara terpisah dirumah temannya. Sementara 3 pucuk lagi menurut pengakuan tersangka, telah dijual kepada salah seorang rekannya, yang juga anggota Polri aktif, yang bertugas di Polres OKU Selatan, Polda Sumsel, seharga 45 juta untuk 3 pucuk senpi tersebut.
Dilansir dari detik.com, Kabid Humas Polda Babel membenarkan berita penangkapan kedua terduga pencuri senpi tersebut.
Ya, betul (dua oknum mencuri senjata api),” kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi saat dikonfirmasi detik.com, Selasa (28/4/2020).
Editor : Poppy Setiawan














