MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Dua orang pemuda asal Kabupaten Trenggalek diduga mengedarkan barang haram jenis pil dobel L berhasil dibekuk Unit Reskrim Kepolisian sektor Sendang Polres Tulungagung pada saat transaksi di sebuah warung masuk wilayah Desa Campurdarat Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung pada Jum’at (3/6/2022) sekira pukul 06.30 WIB.
Diketahui kedua pemuda tersebut FD (19) dan AN memiliki Kartu Tanda Penduduk beralamatkan Watulimo Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sendang AKP Agus Rianto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., kedua pelaku berhasil dibekuk petugas saat melakukan transaksi melayani pembeli pil dobel L.
“Benar, kedua pelaku FD dan AN pada saat ditangkap petugas mengaku sebagai nelayan dibekuk petugas di sebuah warung pinggir jalan masuk wilayah Desa Campurdarat Kecamatan Campurdarat pada Jum’at (3/6/2022) sekira pukul 06.30 WIB,” kata Iptu Anshori dalam keterangan resmi diterima mattanews.co, Sabtu (4/6/2022) Sore.
Iptu Anshori menambahkan, sebelumnya adanya laporan masyarakat adanya peredaran narkoba yang dilakukan seorang pemuda di wilayah Sendang Kabupaten Tulungagung.
Atas laporan itu, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap ciri-ciri pelaku tersebut.
“Kesabaran dan kesigapan petugas membuahkan hasil, petugas mengikuti diduga pelaku akan melakukan transaksi. Tak ingin buruannya kabur, pada saat sedang melayani pembeli petugas membekuk diduga pengedar tersebut di sebuah warung pinggir jalan masuk Desa Campurdarat pada Jum’at (3/6/2022) sekira pukul 06.30 WIB,” tambahnya.
“Saat digeledah petugas mengamankan barang haram dari tangan pelaku berupa 100 butir pil dobel L warna putih, 2 buah handphone, serta uang tunai Rp 300.000,- diduga hasil penjualan pil dobel L,” imbuhnya.
Lebih lanjut Anshori menjelaskan, kedua pelaku beserta barang bukti narkoba tersebut dibawa ke Mapolsek Sendang guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.
“Kedua pelaku sementara dijebloskan ditahanan Polsek Sendang,” terangnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal asal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo 55 KUHP,” pungkas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.















