BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Miranda Minta Penyidik Berikan Kepastian Hukum

×

Dugaan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Miranda Minta Penyidik Berikan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Miranda (22) didampingi kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum PERADI Kota Palembang, Supiri, Heriansyah dan Pahmisi, penuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, terkait dugaan pidana pengeroyokan, Jumat (3/7/2026).

Kuasa hukum Miranda menjelaskan, sebelumnya kliennya telah membuat laporan polisi, terkait dugaan pengeroyokan pada Februari 2026 lalu. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Jika kami kooperatif penuhi panggilan terlapor dan kini kami pun mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan klien kami. Kami meminta agar penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang dapat menangganinya secara profesional, independen, transparan dan bebas dari segala bentuk intervensi,” jelasnya.

Heriansyah menerangkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menaruh kepercayaan kepada penyidik Polrestabes Palembang.

“Akan tetapi, hendaknya kepercayaan tersebut harus dijaga melalui proses penyidikan yang objektif serta terbebas dari pengaruh pihak mana pun,” tandasnya.

Heriansyah menambahkan, kliennya sempat merasa terintimidasi setelah perkara bergulir di pihak kepolisian.

“Menurut klien kami, dirinya sempat beberapa kali diawasi oleh orang-orang yang tidak dikenali saat berada di sekitar kediamannya. Atas dasar itu, kami meminta Kapolrestabes Palembang beserta jajaran Satreskrim memastikan proses penyidikan berjalan secara independen dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” tuturnya.

Kami percaya, lanjutnya, HUT Bhayangkara ke 80 ini, Polrestabes Palembang memiliki komitmen menjaga marwah institusi dengan menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan.

“Sehingga masyarakat tetap percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa membedakan latar belakang siapa pun,” tukasnya.

Perlu diketahui, peristiwa pengeroyokan yang menimpa korban Miranda terjadi di Jalan H Faqih Usman, Lorong Karya, Kecamatan Seberang Ulu I pada Rabu (18/2/2026) pukul 20.30 WIB. Korban mengalami luka memar dibagian kedua paha akibat diduga dikeroyok RT dan RN.