Dukung Pemulihan Ekonomi, DAU Kabupaten OKI Dipangkas Puluhan Miliar

ilustrasi uang (pexels.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

 

MATTANEWS.CO, OGAN KOMERING ILIR – Dukung pemulihan ekonomi daerah dari Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan paling sedikit 25 persen dari dana alokasi umum (DAU).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK/07/2021, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Munim mengatakan, implikasi dengan ketentuan tersebut, beberapa penyesuaian postur APBD harus dilakukan.

“Proses refokusing masih dibahas di internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rencananya kebijakan ini juga dikoordinasikan dengan DPRD. Berhubung masih proses, kami belum bisa sampaikan kebijakan refokusing akan selesai kapan. Yang jelas, kami siap melaksanakan instruksi dari pemerintah pusat,” ucapnya di Kabupaten OKI Sumsel, Kamis (25/2/2021).

Bagikan :

Pos terkait