HUKUM & KRIMINAL

Ejek-ejekan di Medsos Berujung Tawuran, Pemuda 20 Tahun Tewas Dibacok

×

Ejek-ejekan di Medsos Berujung Tawuran, Pemuda 20 Tahun Tewas Dibacok

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Seorang pelajar dikabarkan tewas setelah tawuran remaja yang kembali terjadi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Tawuran yang melibatkan sekelompok remaja terjadi di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2020) dini hari.

Polres Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda, Setiawan (20) tewas dengan luka bacok.

Kedua tersangka statusnya masih pelajar SMP dan SMK ditangkap petugas gabungan Polsek Jagakarsa dan Polres Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, motif kejadian yang menyebabkan kematian korban yakni berawal saling ejek-ejekan di media sosial.

“Awalnya mereka ledek-ledekan di medsos kemudian mengajak tawuran,” kata Kapolres.

Kemudian terjadilah pengeroyokan itu, korban terkena bacokan karena diclurit, terluka di dada dan lengan kanan bagian belakang. Akibatnya roboh,  dan pelaku kabur.

Saat kejadian, ST tengah berboncengan dengan seorang temannya berinisial DF. Namun, secara tiba-tiba, ST diserang menggunakan senjata tajam.

“Lukanya di bagian dada dan lengan kanannya. Korbannya ini masih pelajar,” ujarnya.

Menurut dia, ST sebenarnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Zahirah. Sayang, nyawanya sudah tak tertolong.

“Setelah sampai di rumah sakit langsung diberikan pertolongan, namun korban sudah meninggal dunia,” ucap dia.

“Kemudian kedua pelaku diamankan tak jauh dari lokasi kejadian. Untuk barang bukti berupa dua clurit panjang dibuang dekat kali dari lokasi kejadian” terang Kombes Pol Budi.

“Jadi empat orang diamankan dua orang saksi dan dua orang tersangka yang telah kami tetapkan memang melakukan pembacokan langsung. Jadi, sebelumnya kejadian ini mereka sudah tawuran tiga kali, dan kali ini ada korban jiwanya” tuturnya.

Buntut insiden ini, pihaknya tetap akan melakukan patroli untuk mencegah terulang kembali. “Kami akan rutin berpatroli dan untuk para remaja jika memang kami menemukan akan kami tindak secara,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Poppy Setiawan