MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Guna menciptakan keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu kembali melaksanakan razia di kost/rumah kontrakan di wilayah Putussibau, Jalan Lintas Selatan Kedamin Hilir. Alhasil enam pemuda diamankan petugas, Selasa (8/10/2024).
Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Azmiyansyah mengungkapkan, kegiatan razia dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat, pemilik kontrakan bahwa di tempat tersebut ada aktivitas mencurigakan.
“Pada pukul 09.30 WIB kita menerima aduan dari pemilik kontrakan bahwa ada aktifitas mencurigakan di 2 kamar kontrakan. Di dua kamar tersebut terdapat laki-laki,” terang Azmi.
Disampaikan Azmi, Pemilik kontrakan sudah berupaya memasang CCTV agar bisa mengawasi aktifitas didalam rumah kontrakan miliknya, namun nekat keempat laki laki tersebut masuk dari jalan belakang.
“Akhirnya kita amankan dua orang remaja putri berstatus pelajar sebagai pengontrak serta 1 orang remaja putus sekolah dan 2 orang laki laki tidak bisa menunjukan KTP melanggar perda Nomor 7 tahun 2017 tentang administrasi kependudukan,” jelas Azmi.
Kemudian pada saat Sat Pol PP mendatangi lokasi kontrakan, petugas mendapati dua orang pemuda ada didalam salah satu kamar.
Dijelaskan Azmi, keenam pelaku dikenai Pasal pelanggaran Perda Tibum Nomor 9 tahun 1979 dan 3 orang melanggar perda nomor 12 tahun 2018 tentang perlindungan anak.
“Para pelaku diberikan pembinaan dan diberikan surat pernyataan utk tidak mengulangi perbuatan serupa. Pihak sat Pol PP menyayangkan perbuatan yg dilakukan oleh remaja/pemuda kita tersebut karena hal hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh anak anak seusia mereka,” tutur Azmi.
Bahkan lanjut Azmi, ada yg ijin sakit tidak masuk sekolah. Tapi ternyata ada laki-laki dalam kamar mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama pemilik kontrakan yang telah melaporkan dugaan pelanggaran ke pihak Sat Pol PP,” pungkas Azmi.














