Enam Remaja Diamankan Satpol PP Kapuas Hulu

Kemudian pada saat Sat Pol PP mendatangi lokasi kontrakan, petugas mendapati dua orang pemuda ada didalam salah satu kamar.

Dijelaskan Azmi, keenam pelaku dikenai Pasal pelanggaran Perda Tibum Nomor 9 tahun 1979 dan 3 orang melanggar perda nomor 12 tahun 2018 tentang perlindungan anak.

“Para pelaku diberikan pembinaan dan diberikan surat pernyataan utk tidak mengulangi perbuatan serupa. Pihak sat Pol PP menyayangkan perbuatan yg dilakukan oleh remaja/pemuda kita tersebut karena hal hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh anak anak seusia mereka,” tutur Azmi.

Bahkan lanjut Azmi, ada yg ijin sakit tidak masuk sekolah. Tapi ternyata ada laki-laki dalam kamar mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama pemilik kontrakan yang telah melaporkan dugaan pelanggaran ke pihak Sat Pol PP,” pungkas Azmi.

Bagikan :

Pos terkait