Suasana rapat koordinasi Forkopimcam di Gedung Serba Guna Desa Nanga Kantuk. Foto : Ist/Bayu Hary Widodo
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Empanang Kabupaten Kapuas Hulu sepakat, minta aktivitas pekerjaan pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di wilayah tersebut dihentikan.
Hal ini tertuang dalam kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi dan sosialisasi terkait PETI yang dilaksanakan pada Rabu (2/10/2024) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Nanga Kantuk itu, dihadiri oleh Camat Empanang, Kapolsek, Danramil, tokoh adat, para kepala desa, serta pemilik lahan dan alat tambang. Dimana rapat ini digelar, untuk merespons keluhan masyarakat, terkait dampak negatif PETI terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Empanang, Herman Goe, S.E., menegaskan penghentian aktivitas ilegal pertambangan emas di wilayahnya itu dengan berbagai pertimbangan penting, selain bertentangan dengan perundang-undangan, juga dianggap merusak lingkungan yang menyebabkan aliran sungai tercemar.
“Forkopimcam telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai larangan PETI, namun aktivitas tersebut masih terus berjalan. Oleh karena itu, rapat kali ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menghentikan PETI,” ungkap Camat Empanang.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Empanang, Ipda Antoni Sinaga menyampaikan, seluruh aparat penegak hukum siap bertindak jika kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat ini tidak dipatuhi.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan siapa pun yang melindungi atau menerima keuntungan dari aktivitas PETI, termasuk aparat penegak hukum, akan ditindak sesuai aturan. Hukum negara maupun hukum adat akan diterapkan bagi pelanggar yang tidak menghentikan aktivitas ilegal ini,” tegas Kapolsek.
Senada disampaikan Danramil Empanang, Serka Agung, menegaskan bahwa TNI bersama masyarakat siap untuk turun langsung ke lapangan apabila masih ada aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Forkopimcam dan masyarakat untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal ini,” tutur Serka Agung.
Sementara itu, Ketua DAD Kecamatan Empanang, Antonius Ambo, juga mendukung penghentian PETI dan mengharapkan kesepakatan yang dicapai dalam rapat ini dijalankan dengan baik. Sehingga tidak yang melanggarnya.
Hasil rapat menyatakan, seluruh peserta tidak setuju dengan adanya PETI di wilayah Kecamatan Empanang. Oleh karena itu, pemilik lahan dan pelaku PETI diberikan waktu satu minggu untuk membongkar alat-alat tambang mereka. Jika dalam waktu tersebut masih ada aktivitas PETI yang berlanjut, maka akan diambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.