FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Poppy Setiawan

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Segala aktivitas FPI pun dilarang.

FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud mengatakan FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya.

“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata mahfud.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait