HUKUM & KRIMINAL

Gagal Gandakan Uang Rp80 Juta, Dukun Ritual di Mamuju Ditangkap

×

Gagal Gandakan Uang Rp80 Juta, Dukun Ritual di Mamuju Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus ritual penggandaan uang. Seorang pria berinisial RM (50) ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu korban hingga Rp80 juta.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/345/X/2026/SPKT Resta Mamuju, dengan pelapor atas nama Nurlina.

Iptu Herman Basir menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan RM sebagai tersangka.

Kronologi kejadian bermula saat tersangka bertemu korban di Provinsi Banten. Dalam pertemuan tersebut, RM mengaku memiliki kemampuan supranatural yang mampu menggandakan uang melalui ritual tertentu.

Bujuk rayu tersebut membuat korban percaya. Setibanya di kampungnya, korban kemudian menyiapkan uang tunai sebesar Rp80 juta di rumahnya di Dusun Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dan mengundang tersangka untuk datang melaksanakan ritual.

Namun ritual yang dijanjikan justru menjadi petaka. Setelah prosesi ritual selesai, uang tunai milik korban yang disimpan di dalam kardus raib. Korban mendapati kardus tersebut dalam keadaan kosong.

“Setelah ritual selesai, uang tunai milik korban justru hilang. Korban mendapati kardus yang digunakan dalam ritual tersebut dalam keadaan kosong. Merasa telah menjadi korban penipuan, Nurlina kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Mamuju,” ujar Iptu Herman Basir, Selasa (20/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka RM berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa uang tunai korban sebesar Rp10 juta, uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan total nominal fantastis Rp203.800.000, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan ritual penggandaan uang.

“Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp10 juta, uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp203.800.000, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam ritual penggandaan uang,” papar Iptu Herman.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp80 juta.

Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penggandaan uang maupun janji keuntungan instan melalui cara-cara tidak masuk akal yang kerap berujung penipuan.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa.

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mamuju.

Penulis: Edo