Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin, Asroni (36) menambah barisan korban penipuan dalam penerimaan Bintara Polri. Kali ini, uang tunai sebanyak Rp 266 juta yang dikirimkan melalui transfer ATM Bank Sumsel Babel ke rekening Dina Syafitriani (40) melayang, sementara janji manis meloloskan adik korban menjadi Polisi hanya tinggal janji belaka, Selasa (20/11/2018).
Terungkapnya kejadian ini, saat korban melaporkan pelaku Dina Syafitriani (40) warga Jalan Perunahan Bougenvile Kelurahan 15 Ulu Jakabaring ke Mapolresta Palembang.
“Kejadiannya memang sudah lama pak. Dia janji dapat meloloskan adik saya masuk polisi. Sebagai syarat kepegurusan, saya harus mengirimkan uang yang totalnya berjumlah Rp 266 juta. Setelah uang diterima, ternyata adik saya tidak lolos. Jelas, saya meminta pertanggung jawabannya dan dia bilang minta waktu untuk mengurus kembali,” jelas korban yang berdomisili di Perumahan OPI Jakabaring ini kepada petugas piket SPKT Polresta Palembang.
Hari demi hari, waktu demi waktu terlewati. Pelaku terus saja menghindar dan sepertinya tidak mau bertanggung jawab.
“Sampai sekarang, jika ditanya selalu meminta waktu dan menghindar ketika kami menuntut uang kembali. Takut, terjadi hal yng tidak diinginkan, akhirnya saya putuskan untuk menempuh jalur hukum saja,” tukasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas, AKP Andi Haryadi masih terus melengkapi berkas perkara korban.
“Secepat mungkin berkasnya kita lengkapi untuk memanggil pelaku, guna di dengar keterangannya,” tandasnya.
Editor : Selfy