Gelapkan Motor Teman, Dua Sekawan Ditangkap

Penangkapan yang di dasari laporan korban, langsung ditindaklanjuti penyidik dibawah pimpinan Kanit Pidum Polresta, Iptu Ginting. Dengan barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna hitam Merk POLO dan satu lembar celana Jeans warna biru merk ROVELLI, cukup membawa kedua tersangka kebalik jeruji besi tahanan.

“Dari pengakuan tersangka A Arpani, dirinya telah menjual sepeda motor korban ke temannya berinisial A (DPO) seharga Rp 2.550.000. Arpani sendiri mendapat bagian paling kecil, yaitu Rp 150 ribu, sedangkan tersangka Dedi mendapat bagian paling banyak. Namun, kami tidak semata-mata percaya, kami akan perdalam keterangan mereka, termasuk perkara lainnya,” ungkap Tohirin.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait