Reporter : Jeri
TULANG BAWANG, Mattanews.co – Diduga Gelapkan uang proyek, Wahidin (45), warga Tiyuh/Kampung Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat digerbek Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang dirumahnya, Sabtu (20/06/2020.
Tersangka yang merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Tulang Bawang ini awalnya dilaporkan Ahmad Ansori (53), warga Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, atas dugaan penipuan dan pengelapan uang saat bisnis pengeboran sumur sebesar Rp 36 juta, sebagaimana tertuang dalam bukti Laporan Polisi Nomor : LP / 219 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, Tanggal 22 Juli 2019.
“Berdasarkan laporan korban, kami lakukan penyidikan dan penyelidikan hingga tersangka pun berhasil diamankan di rumahnya. Kini berkasnya sudah lengkap, akan segera mungkin kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra.
Dibeberkan Sandy, sebelumnya tersangka mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp 40 juta untuk menebus mobilnya. Namun, permintaan tersebit ditolak korban. Keesokkan hari, tersangka kembali menemui korban dengan maksud menawarkan proyek pembuatan sumur bor. Tertarik, korban memberikan modal Rp 36 juta, dengan syarat bagi hasil.
“Beberapa kali korban menagih janji, tersangka berkilah. Bahkan, dia mengatakan proyek tersebut sudah diambil orang lain. Dari itu, tersangka membayar hutangnya Rp 10 juta, namun sisanya tidak dibayarkan lagi,” tukas Kasat Reskrim, sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat Tahun.
Editor : Selfy














