MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak terus serius berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang dinantikan oleh masyarakat terutama pada 17 panwas distrik di Kabupaten Fakfak, Kamis (1/4/2021).
Kejaksaan dalam hal tersebut melakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Hasrul SH, MH, yang juga selaku ketua tim penyidik dengan melibatkan tim pengamanan Kepolisian Polres Fakfak yang dipimpin oleh Kabag OPS AKP Sofyan Efendy, SH.
Adapun dalam penggeledah menyisir pada tiga tempat, yakni di rumah SN selaku bendahara pengeluaran, Kantor Bawaslu dan rumah SHI selaku Sekretaris Bawaslu Fakfak.
Kasi Pidsus Hasrul SH, didampingi Kasi Intel Pirly dan dua penyidik saat menggelar konferensi pers di Aula Kejari Fakfak mengungkapkan, upaya penggeledahan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Fakfak, sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam mencari serta mengumpulkan bukti.
“Dengan bukti yang didapatkan nantinya, akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Kasi Pidsus Hasrul SH.
Dikatakan Hasrul, dalam penggeledahan tersebut didapatkan barang bukti pada kediaman inisal SN sebagai bendahara pengeluaran berupa satu tas warna biru dan satu tas kresek warna hitam.
“Sedangkan barang bukti penggeledahan yang didapatkan pada kantor Bawaslu berupa satu tas koper warna hitam dan dua karton,” ungkap Kasi pidsus yang juga selaku ketua tim penyidik.
“Kalau barang bukti penggeledahan di rumah SHI selaku Sekretaris Bawaslu Fakfak berupa dua box berwarna kuning dan ungu,” sambung Kasi Pidsus.

Selain itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Fakfak Ferly menambahkan, dalam tahap in, penyidik bisa melakukan upaya paksa guna mencari, menemukan dan memperjelas semua tindakan yang dilakukan, baik dari Bawaslu maupun pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
“Tindakan paksa yang dilakukan penyidik disebabkan karena Inisial SN dan SHI tidak bisa dapat menunjukan dokumen dari pengelolaan dana hibah tersebut pada saat pemeriksaan,” tandas Ferly.














