Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Dengan ditemani orang tuanya, SV (8) melaporkan tetangganya, Ays (70) ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (29/8). Betapa tidak, ‘gaek’ ini sudah berbuat cabul saat berada di TPA Sukawinatan tepatnya kantor DKK Kecamatan Sukarami Palembang pada Minggu (26/08/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Diungkapkan warga Jalan TPA Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarame ini, sebelumnya pelaku merayu dan mengajak ke lokasi kejadian. Lalu, pelaku mengesek-gesekan tangan ke kemaluan korban, yang masih berstatus pelajar.
“Sebelumnya saya tidak tahu pak. Melihat wajah anak saya ketakutan, saya mencoba membujuk agar mau bercerita. Kaget, kesal, marah, sedih, campur-campur, rasa hati ingin memukulinya, ketika mendengar kalau pelaku telah mengesekan kemaluan anak saya,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kasubag Humas, AKP Andi Haryadi membenarkan adanya laporan korban tentang perlindungan anak.
“Laporan sudah kita terima, korban juga sudah kita kirimkan surat pengantar visum, guna pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta Palembang,” ungkapnya.
Editor : Ardhy Fitriansyah