MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Gila, sudah mengidap stroke, Achmad Mulyadi (59) masih saja nekat merampok uang gaji karyawan sebanyak Rp 591 juta, saat berada di SPBU Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Akibatnya, tersangka harus kembali meringkuk disel tahanan Polda Sumsel, Selasa (16/5/2023).
“Tersangka ini merupakan salah satu DPO kita dalam kasus perampokan di SPBU OKU, menyusul dua rekannya, Erwin (40) dan Arid (35) yang lebih dulu tertangkap,” papar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, saat dibincangi wartawan.
Agus menjelaskan, aksi nekat tersangka masih dalam kondisi sakit stroke. Tersangka dan kawanannya merampok korban saat sedang mengisi BBM dilokasi kejadian.
“Saat beraksi di SPBU kemarin, dia masih terjangkit stroke di bagian tangan dan kaki kanan, dampak dari itu, dia juga mengalami kesulitan bicara,” tuturnya.
Agus menjelaskan, tersangka ditangkap Unit 4 Jatanras Polda Sumsel, saat PP (Pulang Pergi) Palembang – Baturaja, OKU.
“Kita tangkap dia saat makan malam dikawasan Plaju. Perlu diketahui dia ini spesialis rampok, residivis dalam kasus yang sama, 365, peranannya sebagai pengawas. Dia pernah ditangkap di Prabumulih tahun 2015 dan di tahun 2018 dia beraksi di Ambon, dalam kasus pecah kaca,” urainya.
Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya mendapatkan bagian sebesar Rp 120 Juta.
“Uangnya sudah habis untuk makan dan kehidupan sehari-hari kedua isteri saya, pak. Sisanya main slot,” pungkasnya.