[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Laporan Balik Suaminya Atas Dugaaan Penganiayaan
Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Bergulirnya kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Gitta Shitta Pramashia (33) dan suaminya, Merliansyah (35) warga Perum Continen Regency Jalan H Sanusi Lorong Mekar Kelurahan Sukarami berbuntut panjang. Jika perkara Marliansyah memasuki persidangan, kini giliran Gitta dipanggil dan dimintai keterangan penyidik, Kamis (22/10/2020).
“Ya, kehadiran kami kesini untuk mendampingi klien kami, Gitta, guna memenuhi panggilan penyidik PPA, terkait laporan balik suami klien kami, MA. Dari laporan beliau, menyatakan bahwa klien kami telah melakukan kekerasan, sementara itu tidak benar sama sekali. Semua itu sudah kita tuangkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik, baik sebagai saksi maupun terlapor,” jelas Penasehat Hukum Gitta Shitta Pramashia, Nurmala, saat dibincangi awak media.
Meskipun status kliennya ditetapkan penyidik sebagai tersangka, namun pihaknya tetap akan mengambil langkah hukum lainnya, yaitu memprapradilan.
“Kita sangat menghormati proses hukum. Namun, jika dilihat dari postur tubuh klien kami yang kecil, tidak mungkin dapat melukai MA seperti yang dilaporkan. Hasil visum dari rumah sakit dan psikiater Ernaldi Bahar milik klien kami, menjelaskan, klien kami mengalami luka lebam dan trauma berat. Kini kami masih menunggu proses laporan kami yang mulai memasuki persidangan,” tukas Nurmala.
Ketua Pradi ini juga akan menempuh jalur perlawanan hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan ajukan prapredilan,” tegasnya.
Sementara, Penasehat Hukum Marliansyah, mengapresiasi kenerja penyidik yang dapat menghadirkan terlapor GT.
“Kami mengpresiasi penyidik PPA, karena yang kami terima, selama ini penyidik kesulitan memanggil GT untuk dimintai keterangan. Kami berharap agar perkara segera dilimpahkan ke penuntut umum agar bisa ditetapkan P21. Begitupun, kami mengharap penuntut umum berlaku sama, agar juga melakukan penahanan. Untuk selanjutnya, kita buktikan di meja persidangan, siapa benar, siapa salah, nanti terlihat jelas,” pungkas Andre didampingi Bayu, saat diwawancarai di kantor pengacara Titis Rachmawati.
Editor : Selfy