Gubenur Sumbar Mangkir dalam Sidang PMH di PN Padang

MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldy Ansarullah mangkir dalam sidang pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan seorang wartawan portal berita online nasional Joni Hermanto.

Gubernur hanya mengutus timnya dari Biro Hukum Pemprov Sumbar untuk mewakili kehadirannya menghadapi Joni Hermanto di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/8/2023), namun ironinya tim yang diutus H. Mahyeldy itu tidak mengantongi surat kuasa khusus yang mustinya di tandatangani Gubernur sehingga dianggap bukan prinsipal (para pihak) yang mempunyai legal standing untuk menanggapi gugatan Joni.

“Saya keberatan, karena mereka bukanlah pihak yang saya gugat, harusnya kalau mereka mengklaim dirinya tergugat/utusan tergugat, mereka mengantongi surat kuasa,” ujar Joni saat di temuai di PN Padang sesaat keluar dari ruang sidang.

Pria 37 tahun itu juga menyampaikan kekecewaannya, dengan mengatakan tindakan Pemprov melalui Gubernur Sumbar itu merupakan bentuk ketidaktaatan dan ketidak seriusan Pemprov melalui Gubernur terhadap hukum.

Bagikan :

Pos terkait