Gubernur Anies Jadikan Vaksinasi Sebagai Persyaratan Administrasi Berkegiatan di DKI Jakarta

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Pemprov DKI Jakarta senantiasa mengutamakan keselamatan warga dalam setiap kebijakannya. Termasuk, kebijakan mengenai vaksinasi menjadi persyaratan administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas.

Persyaratan ini juga merupakan upaya untuk mendata warga yang belum tervaksin agar bisa segera memperoleh vaksinasi. Sehingga, adanya kebijakan ini membuat warga tidak terkena sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi sesuai ketentuan umum UU tentang wabah penyakit menular, sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) No.14 Tahun 2021 pasal 13 A dan pasal 13B.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19.

Bagikan :

Pos terkait