Gubernur Herman Deru Keluarkan Edaran Pelarangan Minta Sumbangan di Jalan Umum

Reporter : Anang

Efektif Berlaku Sejak Jumat, 15 Januari 2021 di Wilayah Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –  Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru (HD) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisikan larangan bagi masyarakat Sumsel melakukan kegiatan meminta sumbangan atau pungutan lainnya di jalan umum (jalan raya).

Larangan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 338/0075/B.Kesra.2021 Tentang Pelarangan Permintaan Sumbangan/Pungutan di Jalan Umum yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru pada Kamis, (14/01/2021) lalu dan akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (15/01/2021).

Baca Juga : Gubernur Sumsel Herman Deru

“Saya sudah tandatangani kemarin dan mulai berlaku hari ini,” ungkap Herman Deru usai melaksanakan Safari Jumat di Masjid Husnul Khotimah Sukawinatan, Jumat (15/01/2021) siang.

Dijelaskan orang nomor satu di Sumsel ini, instruksi tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar kegiatan sumbangan yang dilakukan di jalan umum tidak terjadi lagi di Sumsel, terutama sumbangan dengan alasan untuk membangun masjid, rumah ibadah atau aktivitas serupa lainnya.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait