Pelaku telah mengakui perbuatan mereka dalam pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian korban.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegasnya.