Guru Ngaji di Talang Kelapa Tewas Dibunuh di Depan Istri, Ini Motifnya! 

Pelaku telah mengakui perbuatan mereka dalam pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian korban.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Bagikan :

Pos terkait