H Mulyadi Anggota Komisi II DPRD Babel Sampaikan Perda Covid ke Masyarakat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, KOBA – Peraturan Daerah yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diharapkan dapat diketahui dan dipahami seluruh lapisan masyarakat Bangka Belitung, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

H Mulyadi Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menuturkan, keberadaan Perda kebanyakan tidak diketahui dan dipahami oleh masyarakat, dikarenakan minimnya Sosialisasi kepada Masyarakat Bangka Belitung.

“Oleh karena itu dengan adanya Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah ini sejatinya agar Warga Masyarakat Bangka Belitung tak ‘Buta’ Pemahaman lagi tentang Perda-Perda yang telah disahkan,” jelas anggota DPRD Babel, H Mulyadi, saat menjadi narasumber kegiataan penyebarluasan Perda No. 10 Tahun 2020, diruang pertemuan Hotel grand vella Bangka Tengah, Minggu (11/4/2021).

Bagikan :

Pos terkait