Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Lapas Cibinong Berkat Asimilasi, Begini Penjelasannya

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menjelaskan, Habib Bahar bebas pukul 16.00 WIB.

Habib Bahar bin Smith mendapatkan program asimilasi bebas dari penjara. Bila kembali berulah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengancam akan menarik program asimilasi dan kembali menjebloskan Bahar ke bui.

“Ya dicabut, ditarik kembali ke lapas. Jadi batal,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020) kemarin.

Bahar menghirup udara bebas hari ini. Bebasnya Bahar lantaran sudah menjalani setengah masa pidana pada hari ini. Bahar pun mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.

Aris mengatakan asimilasi ini berlaku sampai pembebasan bersyaratnya atau 2 per 3 masa hukumannya tiba pada 12 November 2020 mendatang.

Bagikan :

Pos terkait