Majelis hakim menanggapi permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan surat Penetapan pemanggilan saksi.
“Baik, kami bantu dengan mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap saksi mantan Gubernur Sumsel tersebut,” terang hakim.
Perkara dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Pemanggilan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai saksi tersebut, berdasarkan surat permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin yaitu Gede Pasek Swardana.
Menurut Gede Pasek Suardika ketua tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin mengungkapkan, pihaknya tidak akan menghadirkan ahli dan saksi meringankan jika mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Karena menurut Gede Pasek, keterangan Herman Deru sangat penting untuk didengarkan demi keadilan terhadap kliennya Hendri Zainuddin.
“Dalam sidang tadi majelis hakim telah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru untuk dihadirkan sebagai saksi, karena kami menilai mantan Gubernur Sumsel mempunyai otoritas dalam perkara ini dan harus ikut bertanggung jawab, karena siklus ini kan hulu nya dari sana,” urainya.