Hakim Perintahkan JPU Untuk Dalami Keterlibatan Zainal Abidin

Dalam keterangannya Paradis yang dihadirkan melalui virtual mengungkapkan, dalam pembangunan lapangan bola itu yang mengkoordinir atau Refocusing adalah Zainal Abidin.

Paradis juga menambahkan, terkait perkara yang menjeratnya, seakan-akan hanya dia yang paling bersalah.

“Dalam perkara yang saya alami, ada empat terdakwa, para Kepala Desa sudah mengaku bersalah dan telah mengembalikan uang, namun, seakan-akan saya sendiri yang paling bersalah,” jelasnya kepada Majelis Hakim.

Setelah nendengarkan keterangan dari saksi Paradis, Majelis Hakim menilai kesaksian tersebut sangat menarik, kemudian memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk mendalami lagi terkait nama Zainal Abidin selalu disebut dalam persidangan.

“Saudara jaksa, keterangan saksi ini sangat menarik segera ditindaklanjuti dan di dalami,” tegas majelis hakim.

Seusai sidang, tim kuasa hukum terdakwa Akmal Jailani dari kantor hukum Afif Batubara SH dan rekan menjelaskan, dalam sidang hari pihaknya menghadirkan saksi meringankan.

Bagikan :

Pos terkait