Hakim Perintahkan JPU Untuk Dalami Keterlibatan Zainal Abidin

“Jadi untuk saksi dalam sidang hari ini, kami menghadirkan saksi meringankan, Paradis Tanaka yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama di Empat Lawang,” ujar Afif.

Afif Batubara didampingi Arief Budiman menjelaskan, saksi Paradis dalam keterangannya dipersidangan bawah Refocusing di wilayah Sumatera Selatan adalah Zainal Abidin.

“Saksi Paradis dan Zainal Abidin ini mereka sama-sama pengurus Partai PKB, terkait pemberian fee ke Zainal Abidin memang belum diungkap dalam persidangan, namun sudah ada sejumlah saksi yang menyebutkan nama Zainal Abidin dalam perkara ini. Atas dasar itulah, majelis hakim tadi meminta kepada penuntut umum untuk mendalami keterlibatan Zainal Abidin,” ungkapnya.

Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan Wawan Kurniawan SH.MH, ketika dimintai tanggapannya mengaku akan siap menjalankan perintah dari majelis hakim.

“Tentunya kita siap untuk memenuhi perintah hakim. Akan tetapi, sehubungan awal penyidikannya dilaksanakn oleh Polres OKU Selatan, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait