“Dalam KAK warna biru dan sesuai dengan KAK, Dokumen yang diupload CV.Arlet diantaranya Evaluasi Perusahaan, pengumuman pemenang tender ada di PMD Sumsel, laporan hasil pengadaan dan berita acara pemenang lelang,” jelas saksi Panjaitan.
Sedangkan saksi Siti Kartina mengatakan, kita menunggu masa sanggah mulai dari pulang tim dari Pekalongan ada waktu selama 3 hari, berdasarkan Evaluasi KAK selesai.
“Setelah masa Sanggah pengumuman pemenang tender yaitu CV.Arlet, dan kita bersurat ke PMD dan Biro pengadaan barang dan jasa, setelah itu tugas kami selesai, kami hanya melakukan tugas kami saja terkait mutu barang, warna dan ukuran semua di PPK, yang mulia,” tegas saksi.
Dari 10 orang saksi yang diangendakan untuk memberikan keterangan dalam persidangan, hanya 5 orang saksi saja yang di mintai keterangan yaitu saksi tim Pokja, sedangkan 5 saksi lainnya akan memberikan keterangan pada pekan depan.
Termasuk keterangan Saksi H.Wilson yang merupakan mantan Plt Kadis PMD Sumsel, dimana dalam dakwaan JPU Kejari Palembang yang bersangkutan menerima uang senilai Rp 50 juta dari perkara dugaan korupsi pengadaan Baju Batik untuk perangkat Desa Dinas PMD Sumsel.