HMI Fakfak Unjuk Rasa Minta DPRD Tuntaskan Sidang APBD Fakfak 2024

Rudi menambahkan, jangan hanya kepentingan sesaat dan pribadi atau lebih, proses sidang perubahan APBD 2024 dihentikan.

“Hari ini kita berbicara kepentingan masyarakat di 142 kampung yang tersebar di 17 distrik di wilayah Kabupaten Fakfak. Kalau saya angkat suara pasti akan datang lebih banyak,” ujarnya.

Dikesempatan itu juga, salah satu pengunjuk rasa membacakan Peraturan Mendagri Nomor 100.213/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota masa jabatan 2024-2029 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dalam pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengatakan bahwa, proses penetapan pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

Bagikan :

Pos terkait