MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Gelombang kemarahan melanda sejumlah advokat di Palembang khusianya Organisasi Advokat,
yakni Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Palembang. Hal ini menyusul tindakan seorang individu berinisial DT yang dianggap mencoreng citra profesi Advokat dan merusak nilai dari officium nobile profesi advokat.
Pasalnya DT diduga kuat mengaku sabagai Advokat dan berpraktik sebagai advokat tanpa memiliki izin dan kualifikasi yang sah bahkan telah menipu kliennya hingga mengalami kerugian sebesar Rp.997.000.000,- atau hampir 1 milyar rupiah.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC IKADIN Palembang, Andre Macan menghimbau kepada masyarakat pencari keadilan agar dapat lebih cerdas sehingga tidak mudah dimanipulasi oleh mereka yang mengaku sebagai advokat yang tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Misalnya dizaman teknologi yang modern saat ini, hendaknya Masyarakat Pencari Keadilan dalam mencari seorang Advokat dapat terlebih dahulu men-searching atau tracking advokat-advokat melalui google, atau dapat meminta referensi nama advokat dari keluarga, sahabat, tetangga ataupun teman dekat lainnya atau mencari tahu dulu nama
organisasi advokat dan meminta rekomendasi dari organisasi advokat tersebut,” terang Andre,Sabtu (24/5/225).
Lanjut Andre, kalaupun ada advokat yang menawarkan dirinya, Masyarakat Pencari Keadilan bisa mencari tahu siapa advokat tersebut melalui cara-cara tadi atau langsung menanyakan langsung kepada advokat tersebut dari organisasi
advokat mana, dan dapat meminta untuk diperlihatkan Kartu Tanda Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokatnya.
Tentunya untuk menjadi seorang advokat syaratnya sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat. Dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Advokat yang menyebutkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU.
Artinya secara tegas diatur hanya orang yang mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), lulus ujian
profesi advokat (UPA), menjalani magang, kemudian diangkat menjadi advokat oleh Organisasi Advokat
yang diberi kewenangan. Lalu, bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh sungguh di
sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
“Kenyataan di lapangan menunjukkan banyak individu yang tidak memenuhi syarat tersebut, tetapi
menjalankan profesi advokat tanpa adanya ancaman pidana yang tegas, pihak yang tidak bertanggung
jawab dapat lebih leluasa menjalankan praktik ilegal dengan mengaku sebagai advokat,” terang Andre.
Lanjut Andre, Fenomena ini semakin memperburuk citra profesi advokat di mata publik. Mengingat banyak Masyarakat pencari
keadilan yang tertipu oleh individu-individu yang mengaku sebagai advokat, tetapi tidak memiliki
kualifikasi sesuai UU Advokat.
Dalam banyak kasus, advokat gadungan ini seringkali menawarkan jasa hukum dengan biaya yang jauh lebih tinggi, tetapi kualitas dan integritas jasa hukum yang mereka
berikan sangat diragukan. Akibatnya, stigma atau kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat
semakin menurun.
“Sebagai advokat, saya menyarankan kepada korban atas tindakan advokat gadungan untuk tidak segan segan
mengambil langkah hukum dan bila perlu jangan ada kata damai sampai ke meja hijau,” tegasnya.














