Imigrasi Putussibau Berikan Layanan Prioritas Paspor Bagi Orang Sakit, Pelayanan Gratis

MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau kembali memberikan pelayanan prioritas pembuatan paspor bagi pemohon yang sakit dengan mendatangi langsung ke rumah pemohon yang membutuhkan tersebut.

“Petugas Imigrasi Putussibau selalu bersedia mendatangi langsung pemohon yang membutuhkan pembuatan paspor namun terkendala sakit dan tidak dapat melakukan pembuatan paspor di Kantor, “kata Plh. Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Joneari Anthony Marpaung kepada wartawan, Rabu (17/5)

Lebih lanjut dikatakan Joenari, untuk mendapatkan pelayanan prioritas ini, keluarga dari pemohon yang sakit dapat mendatangi Kantor Imigrasi Putussibau tanpa harus mendaftar lagi melalui aplikasi M-Paspor.

“Untuk pelayanan prioritas bagi orang sakit, persyaratannya sama dengan pembuatan paspor pada umumnya, yaitu melampirkan KTP, KK dan Akta Lahir/Ijazah bagi pemohon yang belum pernah memiliki paspor, “terang Joenari.

Selain itu kata Joneari, bagi pemohon sakit yang sudah memiliki paspor, cukup melampirkan KTP dan Paspor Lama.

Bagikan :

Pos terkait