Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Imigrasi Putussibau Deportasi Satu WNA Asal Malaysia Melalui PLBN Nanga Badau Kapuas Hulu

×

Imigrasi Putussibau Deportasi Satu WNA Asal Malaysia Melalui PLBN Nanga Badau Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau telah melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia, diketahui overstay di Indonesia lebih dari 60 hari. Tindakan ini dilakukan setelah petugas Imigrasi Putussibau memeriksa paspor WNA Malaysia tersebut pada saat ia mendampingi istrinya ketika membuat paspor di Kantor Imigrasi Putussibau, Kamis (18/7/2024).

Warga negara Malaysia yang berinisial BAT (Lk) tersebut tiba di Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nanga Badau, dengan menggunakan bebas visa kunjungan pada tanggal 02 April 2024.

Berdasarkan aturan yang berlaku, visa tersebut hanya mengizinkan masa tinggal selama 30 hari. Namun, BAT telah melanggar ketentuan tersebut dengan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku visanya habis.

Hal ini menyebabkan BAT berada di Indonesia secara ilegal selama lebih dari dua bulan.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joenari Anthony Marpaung, menyatakan pihaknya akan terus berupaya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” ujar Joenari.

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan dari petugas imigrasi Putussibau pada Rabu, 17 Juli 2024. BAT diantar menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi Nanga Badau di Kecamatan Badau untuk dipulangkan ke Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayahnya untuk memastikan mereka mematuhi aturan imigrasi yang berlaku.

“Kasus overstay seperti ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kami akan terus berupaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia dengan menegakkan hukum keimigrasian secara tegas,” tambah Uray.

Dengan tindakan ini, Kantor Imigrasi Putussibau berharap dapat memberikan efek jera kepada WNA yang mencoba melanggar aturan keimigrasian di Indonesia dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku bagi seluruh pengunjung asing khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.