MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PBB) Rahmad Safrial yang duduk di Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, gelar reses di Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten setempat, Kamis (16/3/2023).
“Reses ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi dewan dalam menjaring aspirasi secara langsung kepada masyarakat atau konstituen,” ucapnya.
Ia menambahkan, berbagai masukan, saran pendapat dari masyarakat dalam Desa Kota Lintang. Kendati demikian segala aspirasi masyarakat tetap kita terima dan dicatat dalam notulen reses.
“Didalam notulen reses, ada beberapa masukan dari masyarakat diantaranya, pengadaan fardhu kifayah, pengadaan sound sistem bagi ibu-ibu perwiritan, tempat wudhu mushalla dan pengadaan AC di mushalla serta tutup parit beton,” ungkap Rahmad Safrial.
Meskipun demikian, apapun masukan masyarakat tentunya akan dibahas di badan anggaran, tapi yang menjadi sekala prioritas yang bersentuhan atau berdampak langsung kepada masyarakat.
“Karena reses ini bentuknya menjaring, kita akan menerima masukan masyarakat secara langsung,” pungkas anggota DPRK Aceh Tamiang itu.
Disebutkan bahwa DPRK/DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi Legislasi, fungsi Anggaran, dan fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRK/DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Adapun Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses.