Ini Langkah Lapas Kelas II-A Rantauprapat Labuhanbatu Terkait Status Kependudukan WBP

Wabup Labuhanbatu saat mengunjungi Lapas Kelas II-A Rantauprapat Sumut (Messo Gulo / Mattanews.co)

MATTANEWS.CO,LABUHANBATU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut) menindaklanjuti permohonan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat, terkait status kependudukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Labuhanbatu, akhirnya mendatangi Lapas Kelas II-A Rantauprapat, Senin (20/9/2021).

Wabup Ellya mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu sangat penting, apalagi pada saat ini sedang gencarnya pelaksanaan vaksin bagi masyarakat. Termasuk ke WBP di Lapas Kelas II-A Rantauprapat.

“Terlebih di masa pandemi COVID-19, yang mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti vaksinasi. Karena salah satu syarat untuk bisa mendapatkan vaksin, adalah status NIK yang harus jelas,” ucapnya.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, Pemkab Labuhanbatu akan memfasilitasinya melalui Disdukcapil Labuhanbatu, yang akan segera mendata berapa jumlah WBP yang bermasalah dengan NIK.

Bagikan :

Pos terkait