Ini Penjelasan Ketua KPU Mamuju Terkait Penetapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD


oleh
Penulis: Edo

MATTANEWS.CO, SULBAR – Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan terkait penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Mamuju dalam pemilu mendatang.

Penetapan itu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024.

“Dan PKPU 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota,” jelas Hamdan di KPU Mamuju, Jl H Mustafa Katjho, Simboro, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (14/12/2022).

Kata dia, penetapan hasil uji publik akan diumumkan paling lambat pada Minggu, 18 Desember 2022.

Hasil uji publik akan diplenokan terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL).

“Uji publik kita lakukan mulai hari ini dan besok sebanyak tiga sesi,” ujarnya.

Lanjut, Mamuju sendiri pada semester satu tahun ini mengalami pengurangan jumlah penduduk. Diketahui sebelumnya, jumlah penduduk di pemilu 2019 sekira mencapai 300 ribu jiwa.

“Sekarang menjadi 282.033 jiwa, berdasarkan PKPU 6 2022 range jumlah kursi masih mencukupi kebutuhan 30 kursi,” papar Hamdan.

Meski berkurang, secara akumulatif tidak berpengaruh terhadap jumlah kursi. Namun, terjadi pergeseran di Kecamatan Kalumpang yang sebelumnya memiliki jumlah kursi dua sekarang hanya tersisa satu.

“Penduduk meningkat di Kecamatan Simboro, yang tadinya hanya empat menjadi lima kursi,” singkatnya.

Adapun penyesuaian rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Mamuju dilakukan dengan memperhatikan tujuh prinsip.

1. Prinsip kesetaraan nilai suara

Upaya meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.

2. Prinsip penataan pada sistem Pemilu yang proporsional

Ketaatan dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

3. Prinsip proporsionalitas

Kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil.

4. Prinsip integralitas wilayah

Memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.

5. Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang Sama

Penyusunan dapil anggota DPRD kabupaten/kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu dapil anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi.

6. Prinsip kohesivitas

Penyusunan dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

7. Prinsip kesinambungan

Penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.

Bagikan :