Reporter : Dewan Richardi
BATANGHARI, Mattanews.co – Puluhan perawat se-Kabupaten Batanghari diduga belum menerima Insentif yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020, tentang pemberian Insentif dan santunan kematian bagi tenaga yang menangani Virus Disease Covid19.
Tertuang jelas didalam KMK tersebut, bahwa perlu dipastikan bahwa tenaga kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten atau Kota berhak mendapatkan Insentif dengan besaran nominal Rp.5.000.000 per bulan sesuai KMK.
Sesuai dengan petunjuk teknis tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi tim verifikator dalam menetapkan jumlah maksimal tenaga kesehatan dalam penanganan Covid19, yang akan menerima insentif pada setiap satuan kerja.
Kepala Dinas Kesehatan Elfie Yenni, selaku Juru Bicara (Jubir) Teknis Kesehatan Gugus Tugas Kabupaten Batanghari membenarkan hal tersebut.
“Insentif tenaga kesehatan, dari Kemenkes, dibayar menggunakan dana APBN, diusulkan oleh Dinkes, Rumah Sakit, dan Puskesmas,” kata Elfie melalui pesan singkat WhatsApp pada mattanews.co, Jumat (24/07/2020).
Dijelaskan Elfie Yenni, bahwa untuk pembayaran bulan Maret sampai dengan Juni telah diusulkan, dan sebagian dana sudah turun di kas daerah.
“Iya rata-rata insentif yang mereka terima 5 juta perbulan, semua akan disalurkan segera namun SPJ nya harus dilengkapi dulu,” sambung Elfie.
Saat dikonfirmasi mattanews.co, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) M. Azan membenarkan dana Insentif tersebut telah ada di kas daerah dan pihak Bakeuda siap untuk membayar.
“Selagi dokumen serta persyaratan untuk pembayaran dilengkapi, akan kita bayarkan Insentifnya, namun hingga saat ini sepengetahuan saya belum diajukan,” jelasnya.
“Untuk besaran pembayaran uang Insentif yang akan dikucurkan, akan diketahui jumlah besaran yang harus dikeluarkan setelah dibagi rincian dan jumlah penerima,” ujar Azan.
Editor : Fly














